Oleh: KH.Abdul Wahid Zuhdi (Pengasuh Pesantren Fadlul Wahid)
Soal:
Mohon penjelasan kiai, apabila ada orang yang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan puasa, apakah keluarganya yang masih hidup wajib mengqadha?
Jawaban:
Keluarganya wajib mengqadha atau membayar fidyah, serta membayar denda atas Ramadhan yang terlewati per tahun. Untuk membayar fidyah, satu hari diganti dengan satu mud beserta denda melewati Ramadhan per tahunnya.
Cara menghitung fidyahnya
Satu bulan ramadhan = 30 hari
Satu mud = 0,55 kg
Jumlah rmadhan yang terlewat...
Jumat, 06 April 2018
Jumat, 25 April 2014
Para ulama’ telah menetapkan kewajiban bagi seorang suami untuk
menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan
pada beberapa dalil, diantaranya firman Alloh;
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin,
kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah
kepada mereka upahnya” (Q.S. Ath-Tholaq : 6)
Dan firman Alloh;
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ...
Menurut pendapat madzhab Syafi’I dan mayoritas ulama’ madzhab Hanafi dan
hanbali, ASI yang dimasukkan lewat infus tidak dapat menjadikan
ditetapkannya hukum persusuan (rodho’) sebab salah satu syarat dari
hukum rodho’ adalah air susunya dimasukkan lewat lubang pada tubuh yang
bersifat alami.
Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki, ASI yang dimasukkan lewat
suntik atau infus dapat menetapkan hukum rodho’ asalkan air susu
tersebut memang menjadi asupan makanan utama (taghoddi) bagi bayi.
Wallohu a’lam.
Referensi :
1.Roudhotut Tholibin,...
Salah satu perkara yang diharamkan bagi wanita yang sedang mengeluarkan
darah nifas adalah berhubungan intim, dan hukum keharaman ini akan terus
diberlakukan selama darah nifasnya belum tuntas. Keharaman ini mengacu
pada ijma' (kesepakatan ulama') yang menyatakan bahwa hukum wanita yang
sedang mengeluarkan darah nifas disamakan dengan hukum wanita yang
sedang mengeluarkan darah haidh termasuk dalam masalah keharamannya
berhubungan intim.
Menurut madzhab Syafi'i , Madzhab Maliki dan juga pendapat mayoritas
ulama' hukum keharoman ini juga...
KEPUTUSAN KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1
Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H./18 - 22 April 1960 M.294. Ulama di PemerintahanSoal: Bagaimana ulama-ulama kita yang menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad Saw:الْعُلَمَاءُ
أَمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يُخَالِطُوْا السَّلاَطِيْنَ. فَاِنْ
خَالَطُوْهُمْ وَفَعَلُوْا ذَلِكَ فَقَدْ خَانُوْا الرُّسُلَ وَخَنُوْهُمْ
فَاحْذَرْهُمْ وَاعْتَزِلُوْهُمْArtinya: "Para ulama adalah
kepercayaan para Rasul atas para hamba Allah selama mereka...
Langganan:
Postingan (Atom)