Jumat, 06 April 2018

Oleh: KH.Abdul Wahid Zuhdi (Pengasuh Pesantren Fadlul Wahid) Soal: Mohon penjelasan kiai, apabila ada orang yang meninggal dunia dan masih mempunyai tanggungan puasa, apakah keluarganya yang masih hidup wajib mengqadha? Jawaban: Keluarganya wajib mengqadha atau membayar fidyah, serta membayar denda atas Ramadhan yang terlewati per tahun. Untuk membayar fidyah, satu hari diganti dengan satu mud beserta denda melewati Ramadhan per tahunnya. Cara menghitung fidyahnya Satu bulan ramadhan = 30 hari Satu mud = 0,55 kg Jumlah rmadhan yang terlewat...
Posted by Uswah On 6:19 AM 1 comment READ FULL POST

Jumat, 25 April 2014

Para ulama’  telah menetapkan kewajiban bagi  seorang suami untuk menafkahi istri dan anak-anaknya. Kewajiban member nafkah ini didasarkan pada beberapa dalil, diantaranya firman Alloh; فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ “Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya” (Q.S. Ath-Tholaq : 6) Dan firman Alloh; وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ...
Posted by Uswah On 11:42 PM 1 comment READ FULL POST
Menurut pendapat madzhab Syafi’I dan mayoritas ulama’ madzhab Hanafi dan hanbali, ASI yang dimasukkan lewat infus tidak dapat menjadikan ditetapkannya hukum persusuan (rodho’) sebab salah satu syarat dari hukum rodho’ adalah air susunya dimasukkan lewat lubang pada tubuh yang bersifat alami. Sedangkan menurut pendapat madzhab Maliki, ASI yang dimasukkan lewat suntik atau infus dapat menetapkan hukum rodho’ asalkan air susu tersebut memang menjadi asupan makanan utama (taghoddi) bagi bayi. Wallohu a’lam. Referensi : 1.Roudhotut Tholibin,...
Posted by Uswah On 11:40 PM No comments READ FULL POST
Salah satu perkara yang diharamkan bagi wanita yang sedang mengeluarkan darah nifas adalah berhubungan intim, dan hukum keharaman ini akan terus diberlakukan selama darah nifasnya belum tuntas. Keharaman ini mengacu pada ijma' (kesepakatan ulama') yang menyatakan bahwa hukum wanita yang sedang mengeluarkan darah nifas disamakan dengan hukum wanita yang sedang mengeluarkan darah haidh termasuk dalam masalah keharamannya berhubungan intim. Menurut madzhab Syafi'i , Madzhab Maliki dan juga pendapat mayoritas ulama' hukum keharoman ini juga...
Posted by Uswah On 11:39 PM No comments READ FULL POST
KEPUTUSAN KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1 Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H./18 - 22 April 1960 M.294. Ulama di PemerintahanSoal: Bagaimana ulama-ulama kita yang menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad Saw:الْعُلَمَاءُ أَمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا لَمْ يُخَالِطُوْا السَّلاَطِيْنَ. فَاِنْ خَالَطُوْهُمْ وَفَعَلُوْا ذَلِكَ فَقَدْ خَانُوْا الرُّسُلَ وَخَنُوْهُمْ فَاحْذَرْهُمْ وَاعْتَزِلُوْهُمْArtinya: "Para ulama adalah kepercayaan para Rasul atas para hamba Allah selama mereka...
Posted by Uswah On 11:38 PM 1 comment READ FULL POST
  • RSS
  • Delicious
  • Digg
  • Facebook
  • Twitter
  • Linkedin
  • Youtube